Determinan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner di Kota Palangka Raya

Penulis

  • Ibnu Al Saudi Program Studi Akuntansi Syariah, IAIN Palangka Raya
  • Diah Wulandari Program Studi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Aji Santoso Program Studi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.59330/jmd.v2i1.30

Kata Kunci:

Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman, Sanksi Denda, Kualitas Pelayanan Fiskus, Kepatuhan Membayar Pajak

Abstrak

Latar Belakang: Menurut Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Palangka Raya, pelaku UMKM di Palangakaraya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun kontras dengan hal tersebut, penerimaan pajak tahun 2022 masih belum mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman, sanksi denda,dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan membayar pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kuliner.

Metode Penelitian: Penelitian dilakukan dengan kuesioner yang menggunakan alat bantu software SPSS. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Sampel penelitian sebanyak 76 pemilik UMKM kuliner di Palangka Raya.

Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukan bahwa kepatuhan membayar pajak UMKM kuliner dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman, sanksi denda, dan kualitas pelayanan fiskus.

Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini memberikan gambaran lebih detail determinan kepatuhan perpajakan di sektor UMKM Kuliner Kota Palangaka Raya.

Referensi

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behaviour. Organizational Behaviour and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Arfamaini, R., & Susanto, A. K. (2021). Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Studi pada Wajib Pajak di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara). Eco-Socio: Jurnal Ilmu Dan Pendidikan Ekonomi, 5(1), 12–33.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). (2022). Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Palangka Raya.

Disperindagkop UKM. (2020). Peningkatan UMKM di Palangka Raya.

Fitrianingsih, F., Sudarno, S., & Kurrohman, T. (2018). Analisis pengaruh pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus dan sanksi denda terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Pasuruan. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 5(1), 100–104.

Fuadi, A. O., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh kualitas pelayanan petugas pajak, sanksi perpajakan dan biaya kepatuhan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Tax & Accounting Review 1.1, 18.

Hermawan, U. (2021). Konsep diri dalam eksistensialisme Rollo May. JAQFI (Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam), 6(1).

Karismayanti, N. W. D. (2022). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sikap Rasional, Sanksi Denda, Sikap Fiskus, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Denpasar Timur. Thesis. Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Khodijah, S., Barli, H., & Irawati, W. (2021). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Layanan Fiskus, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2), 183–195.

Meiranto, W. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan, pelayanan fiskus, pengetahuan dan pemahaman perpajakan, kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Diponegoro Journal of Accounting, 6(3), 136–148.

Murtiningtyas, T., Baehaqi, A. R., & Andiani, L. (2024). KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA UNIT USAHA KECIL DAN MENENGAH (STUDI PUSTAKA). Inspirasi Ekonomi: Jurnal Ekonomi Manajemen, 6(1), 79–84.

Nazaruddin, I., & Basuki, A. T. (2015). Analisis statistik dengan SPSS. Danisa Media.

Rahmatullah, S., Purnia, D. S., & Triasmoro, R. (2019). Analisis Kualitas Website Sekolah North Jakarta Intercultural School dengan Metode Webqual 4.0. Jurnal Kajian Ilmiah, 19(2), 157–164.

Wicaksono, R. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (umkm) dalam membayar pajak sesuai pp no. 46 tahun 2013 pada umkm di kabupaten bantul. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 15(2), 1–21.

Yadinta, P. A. F., Suratno, S., & Mulyadi, J. M. V. (2018). Kualitas pelayanan fiskus, dimensi keadilan, kesadaran wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 5(2), 201–212.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-15

Cara Mengutip

Saudi, I. A., Wulandari, D., & Santoso, A. (2024). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Kuliner di Kota Palangka Raya. Jurnal Manajemen Dinamis, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.59330/jmd.v2i1.30

Terbitan

Bagian

Artikel