Membangun Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Kualitas Pelayanan dan Kondisi Keuangan bagi Masyarakat Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk
DOI:
https://doi.org/10.59330/jmd.v1i1.12Kata Kunci:
Kualitas Pelayanan, Kondisi Keuangan, Kesadaran Pajak, Pajak Bumi dan BangunanAbstrak
Latar Belakang: Pengelolaan pendapatan pajak berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikelola oleh pemerintah daerah merupakan implikasi dari asas desentralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mana pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan berdasarkan aspirasi-aspirasi masyarakat yang berada di daerahnya.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kondisi Keuangan terhadap kesadaran membayar PBB
Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian descriptive research dengan teknik analisis asosiatif statistik. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak Desa Putren Kecamatan Sukomoro yang berjumlah 1.340 orang. Penelitian ini melibatkan 140 responden menggunakan angket (kuisioner) yang dibagi kepada wajib pajak Desa Putren Kecamatan Sukomoro untuk kemudia dianalisis menggunakan analisis regresi berganda.
Hasil Penelitian: Terdapat pengaruh positif dan signifikan secara parsial maupun simultan Kualitas Pelayanan (X1) dan Kondisi Keuangan (X2) terhadap kesadaran membayar PBB (Y) dengan nilai R2 sebesar 0,743.
Keaslian/Kebaruan Penelitian: Hasil penelitian ini memperkaya literatur mengenai perpajakan berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran membayar pajak.
Referensi
Abidin, Z. (2010). Analisis Pengaruh Kehandalan dan Etos Kerja terhadap Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Medan (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Amran, A. (2018). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Tingkat Pendapatan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. ATESTASI: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(1), 1-15. https://doi.org/10.57178/atestasi.v1i1.53
Atkinson, Smith & Bern. 2000. Pengantar Psikologi. Batam : Interaksara.
Hani, R., I. (2019). Pengaruh Kepemimpinan Kepala Desa, Sosialisasi Pemerintah, Kualitas Pelayanan, Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten. Skripsi. Universitas Widya Dharma.
Nur, A. A. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Skripsi. Universitas Medan Area.
Oktaviani, H. (2011). Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Skripsi, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.
Rahman, A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, Dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Akuntansi, 6(1).
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Graha Ilmu.
Republik Indonesia. (2004).Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sekretariat Negara
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara.
Siwi, A. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Empiris di Kelurahan Giripurwo Kecamatan Wonogiri). Naskah Publikasi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.